Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia atas dasar tersebut Desa diberikan kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri.
kemandirian desa dapat diwujudkan dengan strategi pemberdayaan masyarakat desa output kegiatan pemberdayaan masyarakat adalah ekspansi aset dan kapabilitas warga masyarakat terutama kelompok miskin agar mampu meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat melalui kegiatan-kegiatan swadaya dengan tujuan agar dengan kekuatan dan keberdayaan atau kemampuannya itu yang bersangkutan dapat meningkatkan kesejahteraan atau mampu hidup secara mandiri sehingga Mewujudkan kemandirian desa adalah Kunci Indonesia Juara.