Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan kesalamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bertempat di Wilayah Desa Sekarwangi RT.02/RW.11 Kp. Sirnagalih dengan a.n Iroh Bahiroh sebagai yang berhak untuk mendapatkan Program Bantuan tersebut. Program tersebut diluncurkan oleh Pemda Kabupaten Bandung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung. Serta Launching yang dilakukan Oleh Bapak Bupati Kabupaten Bandung.
“Kita bukan hanya launching, tapi juga akan memantau program-program ini ke lapangan. Apakah sudah terlaksana atau belum. Termasuk dari sisi spesifikasinya, jangan sampai tidak sesuai. Karena program ini bukan program asal-asalan, tapi memang diharapkan sebagai program yang bisa memperbaiki lingkungan di masing-masing wilayah. Sehingga rutilahu ini nantinya bisa jadi layak, sebagai rumah yang baik dan sehat,” tutur Bupati Dadang Supriatna.(sumber:https://www.balebandung.com/bupati-bandung-launching-rehab-4-635-unit-rutilahu/)