Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Keuangan Desa di Kabupaten Bandung, Desa harus mengelola Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel.
Download Lampiran:
KEPUTUSAN KEPALA DESA SEKARWANGI PEMBENTUKAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ADPD 2022