© Disediakan oleh Pemerintahan Desa Sekarwangi,sekarwangi.desa.id
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung No.80 Tahun 2021 Tentang PEDOMAN PAKAIAN DINAS & JAM KERJA BAGI KEPALA DESA & PERANGKAT DESA DI KAB.BANDUNG, bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan wibawa serta menunjukan identitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyrakat maupun tugas lainnya, maka diperlukan Pedoman Pakaian Dinas dan Jam Kerja Dinas Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung.
Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukan identitas dalam melaksanakan tugas, sedangkan Pakaian Dinas Harian yang disebut dengan PDH untuk dipakai bertugas sehari-hari.