Dokumen permohonan pencairan bantuan keuangan desa sekarwangi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 006 /PMD.06.03-PPD/2022 tentang Petunjuk teknis bantuan keuangan desa pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa tahun anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 3 Januari 2022
Atas Nama pemerintah desa Sekarwangi Bpk Kades RIDWANNULLOH mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat BPK RIDWAN KAMIL telah memperhatikan desa untuk mewujudkan percepatan pembangunan di desa, mendorong mewujudkan kemandirian desa, penyelenggaraan pemerintah desa. # Bankeu#
Download Lampiran:
Dok permohonan bantuan keuangan desa Sekarwangi 2022