sekarwangi.desa.id, Sekarwangi - Pemerintahan Desa Sekarwangi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II Triwulan III bulan Juli Agustus dan September Tahun Anggaran 2022 pada hari Selasa 06 September 2022
Sasaran penerima BLT DD ini merupakan masyarakat desa yang masih membutuhkan bantuan ekonomi seperti masyarakat yang kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19, masyarakat yang belum terdata pada kelompok penerima bantuan sosial lainnya, dan masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan sakit kronis. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sekarwangi dan didampingi oleh sekertaris Kecamatan Soreang beserta Jajarannya Kasi Pemberdayaan Kecamatan Soreang.
Kepala Desa Sekarwangi bertanggung jawab penuh atas Penggunaan Dana Desa termasuk BLT Desa dengan pendampingan dari Pemerintahan Daerah/Pemda, Penerima Manfaat yang berjumlah 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), disalurkan untuk bulan Juli, Agustus dan September tahun 2022 sebesar Rp.300.000,00/bulan, maka satu KPM menerima 900 .000 untuk 3 bulan yaitu bulan Juli Agustus dan September maka dari itu Anggaran pemerintah desa yang disalurkan untuk Bantuan langsung tunai dana desa triwulan III disebanyak Rp. 135.000.000. Tidak lupa dalam penyelenggaraannya tetap menggunakan protokol kesehatan dan pembagian masker kepada para KPM juga yang mengantar KPM.
Pemerintahan Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa dengan berpedoman pada perubahan APBDes atau perubahan penjabaran APBDes.
sumber:https://www.kemenkeu.go.id/media/15009/bltdesa